Minggu, 29 September 2019

Hukum Zina dan Hukumannya Dalam Islam

 
     Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا‎, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
       Diantara perbuatan paling tidak beradab sekaligus merupakan kejahatan besar, zina merupakan perbuatan paling tak senonoh yang menggambarkan betapa akal sehat pelakunya tidak berjalan sama sekali. Padahal, Allah SWT telah memberikan jalan yang halal melalui adanya sebuah pernikahan.

Perbuatan zina merupakan borok yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar.

       Dalam hukum islam, seorang perempuan dan laki-laki yang berzina hukumannya adalah 100 dera dan bagi yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam hingga mati. Walau demikian, hukum zina ini gampang dilanggar dan penegakan hukumannya hampir tidak mungkin dilaksanakan. Selama 600 tahun kekhilafahan Turki Utsmani, hukuman bagi pezina baru dilakukan 2 kali saja. Hal ini dikarenakan perzinaan hanya dapat dibuktikan dengan 2 cara.
  1.       Pertama, perzinaan hanya bisa dibuktikan dengan pengakuan sang pelaku zina telah mengakui melakukannya paling tidak tiga kali dalam tiga kesempatan yang berbeda. Pengakuannya harus tulus dan tidak dalam tekanan atau paksaan, juga apabila ia hanya mengakui dua tetapi mengingkari yang ketiga maka dia tidak bisa dihukum.
  2.       Kedua, pembuktian zina adalah dengan bukti kesaksian empat lelaki dewasa yang menyaksikan langsung tindakan penetrasinya. Hanya menyaksikan pasangan telanjang di atas kasur atau persetubuhan oral adalah bukti yang tidak cukup. Video, gambar atau kehamilan juga merupakan bukti yang kurang cukup. Lagipula, barang bukti yang diambil dengan cara melanggar privasi seseorang tidak bisa diterima. Dalam kata lain, memata-matai atau pengintipan tidak dibenarkan.

Minggu, 22 September 2019

Peran ICT dalam bidang pendidikan


Fungsi ICT dalam bidang pendidikan:
1.          ICT sebagai gudang ilmu pengetahuan.
2.          ICT sebagai alat bantu pembelajaran.
3.          ICT sebagai fasilitas pendidikan.
4.          ICT sebagai standar kompetensi
 
         Fungsi ICT dalam bidang industri dan manufaktur sangat besar, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1.       Sebagai alat bantu untuk merancang produk baru secara cepat, mudah dan tepat (akurat). 
  2.      Proses produksi dapat dilakukan dengan sesedikit mungkin tenaga manusia sehingga mengurangi resiko fisik yang dapat dialami oleh manusia.
·          Peranan ICT Dalam Dunia Hukum
·         Menyediakan informasi yang akurat mengenai perkara yang ada di pengadilan agama untuk dapat diakses oleh publik.
·         Meningkatkan transparansi peradilan melalui penyediaan website yang mampu untuk menyampaikan informasi mengenai SOP perimaan perkara, SOP pengembalian sisa panjar, jadwal sidang, putusan peradilan agama, dan informasi lainnya.
·         Mendukung sistem TI pengadilan agama melalui penyediaan infrastruktur TI yang handal dan penyediaan tenaga ahli teknis TI yang terlatih.
·         Meningkatkan akuntabilitas keuangan pengadilan agama dan lebih jauh lagi memperkuat infrastruktur TI diperadilan agama.

Pengertian ICT



·       

        Teknologi Informasi dan Komunikasi / TIK (Information and Communication Technologies / ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

        Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan,memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.