Minggu, 29 September 2019

Hukum Zina dan Hukumannya Dalam Islam

 
     Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا‎, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
       Diantara perbuatan paling tidak beradab sekaligus merupakan kejahatan besar, zina merupakan perbuatan paling tak senonoh yang menggambarkan betapa akal sehat pelakunya tidak berjalan sama sekali. Padahal, Allah SWT telah memberikan jalan yang halal melalui adanya sebuah pernikahan.

Perbuatan zina merupakan borok yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar.

       Dalam hukum islam, seorang perempuan dan laki-laki yang berzina hukumannya adalah 100 dera dan bagi yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam hingga mati. Walau demikian, hukum zina ini gampang dilanggar dan penegakan hukumannya hampir tidak mungkin dilaksanakan. Selama 600 tahun kekhilafahan Turki Utsmani, hukuman bagi pezina baru dilakukan 2 kali saja. Hal ini dikarenakan perzinaan hanya dapat dibuktikan dengan 2 cara.
  1.       Pertama, perzinaan hanya bisa dibuktikan dengan pengakuan sang pelaku zina telah mengakui melakukannya paling tidak tiga kali dalam tiga kesempatan yang berbeda. Pengakuannya harus tulus dan tidak dalam tekanan atau paksaan, juga apabila ia hanya mengakui dua tetapi mengingkari yang ketiga maka dia tidak bisa dihukum.
  2.       Kedua, pembuktian zina adalah dengan bukti kesaksian empat lelaki dewasa yang menyaksikan langsung tindakan penetrasinya. Hanya menyaksikan pasangan telanjang di atas kasur atau persetubuhan oral adalah bukti yang tidak cukup. Video, gambar atau kehamilan juga merupakan bukti yang kurang cukup. Lagipula, barang bukti yang diambil dengan cara melanggar privasi seseorang tidak bisa diterima. Dalam kata lain, memata-matai atau pengintipan tidak dibenarkan.

1 komentar: