Zina
(ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף
-zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan
yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.Secara umum, zina
bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi
segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia
termasuk dikategorikan zina.Perbuatan zina merupakan borok yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar.
Dalam hukum islam, seorang perempuan dan laki-laki yang berzina hukumannya adalah
100 dera dan bagi yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam hingga
mati. Walau demikian, hukum zina ini gampang dilanggar dan penegakan
hukumannya hampir tidak mungkin dilaksanakan. Selama 600 tahun
kekhilafahan Turki Utsmani, hukuman bagi pezina baru dilakukan 2 kali
saja. Hal ini dikarenakan perzinaan hanya dapat dibuktikan dengan 2
cara.
- Pertama, perzinaan hanya bisa dibuktikan dengan pengakuan sang pelaku zina telah mengakui melakukannya paling tidak tiga kali dalam tiga kesempatan yang berbeda. Pengakuannya harus tulus dan tidak dalam tekanan atau paksaan, juga apabila ia hanya mengakui dua tetapi mengingkari yang ketiga maka dia tidak bisa dihukum.
- Kedua, pembuktian zina adalah dengan bukti kesaksian empat lelaki dewasa yang menyaksikan langsung tindakan penetrasinya. Hanya menyaksikan pasangan telanjang di atas kasur atau persetubuhan oral adalah bukti yang tidak cukup. Video, gambar atau kehamilan juga merupakan bukti yang kurang cukup. Lagipula, barang bukti yang diambil dengan cara melanggar privasi seseorang tidak bisa diterima. Dalam kata lain, memata-matai atau pengintipan tidak dibenarkan.
Semoga bermanfaat
BalasHapus